"Proses yang dilakukan KPK hari ini adalah pelimpahan tahap II untuk tersangka RUD (Rudy Indra Prasetya), yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/10/2017).
Pelimpahan tahap II ini juga diikuti dengan pemindahan penahanan. Rudy dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Medaeng, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal saat Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok, yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta.
Namun Agus Mulyadi, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap diberikan Rp 250 juta dengan maksud agar laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Lima orang tersebut pun terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur, pada Rabu (2/8).
Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Peran Achmad dalam kasus ini sebagai pihak yang menganjurkan untuk memberikan suap. (nif/fdn)