"Informasi yang saya terima sampai kemarin malam, itu belum ada peminat yang mengajukan diri dalam proses lelang tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2017).
Ada dua aset yang dilelang, yakni rukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 153 meter persegi yang ditawarkan dengan harga limit Rp 17.368.000.000, serta rumah di Pulogadung, Jakarta Timur, seluas 162 meter persegi dengan harga limit Rp 1.797.600.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lelang dilakukan pada Selasa (17/10) melalui open bidding dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Waktu penawaran adalah pukul 12.00-14.00 WIB, sementara penetapannya mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Dari penelusuran detikcom, salah satu aset berupa rumah tinggal di Pulogadung, Jakarta Timur, masih dihuni. Seorang wanita yang tak mau menyebutkan namanya mengaku menyewa rumah itu dari istri Budi.
Padahal jelas terdapat plang sitaan KPK di bagian depan rumah. Namun wanita itu mengaku sewa rumahnya akan segera berakhir.
KPK kemudian memberi konfirmasi soal kesepakatan sewa rumah yang sudah terjadi sebelum putusan. Ini berarti KPK tidak bisa melarang proses itu. Kecuali jika sudah ada pemenang lelang, secara otomatis rumah harus dikosongkan.
"Penyewaan rumah sudah terjadi sebelumnya (putusan)," ucap Febri.
Budi divonis hukuman pidana 8 tahun penjara pada 16 Januari 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga dihukum membayar ganti rugi Rp 17,1 miliar.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Sedangkan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, MA menambah hukuman pembayaran ganti rugi dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4, miliar.
Budi dihukum karena terlibat dalam korupsi pengadaan simulator SIM yang merugikan negara hingga Rp 198 miliar. (nif/fdn)











































