KPK Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Nazar
Kamis, 26 Mei 2005 15:40 WIB
Jakarta - Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nazaruddin Sjamsuddin benar-benar tidak betah di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Senin (23/5/2005) lalu, Nazaruddin mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. Tapi, sampai Kamis (26/5/2005), KPK belum mengabulkannya. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, Hironi Musdani usai menjenguk kliennya di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2005)."Senin kemarin, saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin sudah mengajukan penangguhan penahanan ke KPK yang disertai surat kuasa dari Nurnida, istri Nazaruddin," ungkap Hironi.Menurut dia, KPK hingga kini belum memberikan jawaban atas permohonan penangguhan penahanan.Selain itu, lanjut Hironi, kedatangannya dimaksudkan mengkonfirmasi jadwal pemeriksaan Nazaruddin. "Nazaruddin belum dikonfirmasi tim penyidik KPK tentang pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.Selang 10 menit kemudian, Nurnida keluar dari Polda Metro Jaya. Perempuan yang mengenakan baju muslim dengan kerudung warna krem menolak memberikan komentar.Sambil terus tersenyum, dia meninggalkan kerumunan wartawan dan langsung ngeloyor masuk ke mobil Suzuki Escudo warna hitam bernopol B 2795 GA.
(aan/)











































