"Dua (peristiwa) yang masuk proses DPP itu adalah terkait dengan pengiriman e-mail oleh Novel Baswedan kepada Dirdik, dan yang kedua terkait kehadiran Dirdik di Pansus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2017).
Namun Febri enggan mengungkap siapa yang diproses dalam kedua peristiwa tersebut. Pasalnya, yang menjadi fokus pemeriksaan adalah uraian dan urutan peristiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian hasil dari pemeriksaan pendahuluan tersebut pada hari Jumat minggu lalu, di minggu ini akan disampaikan kepada pimpinan. Nanti pimpinan akan mempertimbangkan lebih lanjut hasil pemeriksaan itu," katanya.
Sebelumnya, Direktorat PIPM melakukan pemeriksaan internal terkait tiga hal. Dua di antaranya dikategorikan sebagai pelanggaran berat, diproses di DPP yaitu terkait e-mail penyidik KPK Novel Baswedan yang dipermasalahkan Aris Budiman dan terkait kehadiran Brigjen Aris di rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket untuk KPK.
Sedangkan satu lagi, terkait nama Brigjen Aris yang muncul di rekaman penyidikan dalam persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani, masih diproses di Direktorat PIPM. (nif/idh)