E-Mail Novel dan Kehadiran Dirdik di Pansus Angket Diproses DPP KPK

E-Mail Novel dan Kehadiran Dirdik di Pansus Angket Diproses DPP KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 21:35 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK mengatakan ada dua pelanggaran berat yang sedang diproses di Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Pelanggaran itu terkait e-mail Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman serta kehadiran Aris di rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket untuk KPK.

"Dua (peristiwa) yang masuk proses DPP itu adalah terkait dengan pengiriman e-mail oleh Novel Baswedan kepada Dirdik, dan yang kedua terkait kehadiran Dirdik di Pansus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2017).

Namun Febri enggan mengungkap siapa yang diproses dalam kedua peristiwa tersebut. Pasalnya, yang menjadi fokus pemeriksaan adalah uraian dan urutan peristiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, di tingkat DPP, lanjut Febri, telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, tetapi tanpa melibatkan lagi baik Aris maupun Novel. Dalam tahap ini diuji kembali temuan dari pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) dengan mendengar paparan pengawas internal. Hasilnya bisa sama, bisa juga berbeda.

"Kemudian hasil dari pemeriksaan pendahuluan tersebut pada hari Jumat minggu lalu, di minggu ini akan disampaikan kepada pimpinan. Nanti pimpinan akan mempertimbangkan lebih lanjut hasil pemeriksaan itu," katanya.

Sebelumnya, Direktorat PIPM melakukan pemeriksaan internal terkait tiga hal. Dua di antaranya dikategorikan sebagai pelanggaran berat, diproses di DPP yaitu terkait e-mail penyidik KPK Novel Baswedan yang dipermasalahkan Aris Budiman dan terkait kehadiran Brigjen Aris di rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket untuk KPK.

Sedangkan satu lagi, terkait nama Brigjen Aris yang muncul di rekaman penyidikan dalam persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani, masih diproses di Direktorat PIPM. (nif/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads