"Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak Kedubes Malaysia. Yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana ringan di Malaysia pada 2009," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada detikcom, Rabu (18/10/2017).
Hanya, Nico tidak mengetahui secara detail tindak pidana apa yang dilakukan oleh Hairul itu. "Saya tidak tahu persisnya melakukan apa, tapi informasinya baru sekali melakukan pidana ringan di Malaysia," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dipulangkan karena tidak ada pidananya, tidak ada benda mencurigakan juga yang ditemukan di dalam tasnya," imbuhnya.
Lebih jauh Nico mengatakan Hairul berada di Indonesia sejak 11 Oktober 2017. Hairul berangkat ke Jakarta via Batam dengan tujuan menemui teman ayahnya.
Seperti diberitakan, dua tas yang ditemukan di pos penjagaan pintu 3 Markas Polda Metro Jaya membuat heboh warga di sekitar lokasi. Tas tersebut disimpan pemilik sejak pukul 08.00 WIB, sementara dirinya pergi mengamen. (mei/idh)











































