"Bukan ditahan, dititip! Salah. Yang dititip kan pelurunya, senjatanya nggak. Nanti kalau ada apa-apa, diberikan lagi," ujar Ryamizard di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Ryamizard menegaskan sudah ada aturan pengadaan senjata. Namun dia belum mau memerinci aturannya.
"Sudah dibuat. Kita sudah sama-sama membuat bagaimana jelas terang-benderang nggak terjadi ini lagi ya. Nanti kalau sudah selesai, kita kan lagi dibahas ini, diperbarui UU. Bukan diperbarui ya, dipertegas lagi," pungkasnya. (gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini