Diperiksa KPK, Bupati Rita Tunjukkan Foto Emas Rp 6 Miliar

Diperiksa KPK, Bupati Rita Tunjukkan Foto Emas Rp 6 Miliar

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 19:21 WIB
Diperiksa KPK, Bupati Rita Tunjukkan Foto Emas Rp 6 Miliar
Bupati Kukar Rita Widyasari (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya. Dia mengaku menunjukkan foto emas miliknya yang dijual kepada Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun.

"Tadi saya kasihkan foto-fotonya, foto emas (senilai Rp 6 miliar)," ungkap Rita saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2017) setelah menjalani pemeriksaan.

Rita kembali meyakinkan urusannya dengan Hery adalah murni jual-beli emas. Itu sebabnya, Hery mentransfer duit Rp 6 miliar yang diduga KPK merupakan suap untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena jual-beli saya, nggak ada masalah. Dan ini antara saya dan pembeli ibaratnya," tutur Rita.

Rita sendiri hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Hery. Namun dia juga dimintai konfirmasi sejumlah keterangan terkait Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga merupakan ketua pemenangan untuk Rita maju sebagai Gubernur Kalimantan Timur.

"Yang ditanya tentang hubungan kerja, apakah dia di tim sukses pemenangan, gitu saja," ucapnya.

Soal pemeriksaan unsur eks direktur, direksi, dan karyawan dari PT Citra Gading Asritama (PT CGA) beberapa waktu terakhir, Rita mengaku tidak tahu kaitannya. Hanya, dia mendengar Khairudin-lah yang berurusan dengan perusahaan milik terpidana Ichsan Suaidi.

"Saya juga nggak ngerti (urusan dengan PT CGA). Katanya Khairudin ada terima uang dari Pak Ichsan yang punya CGA. Dan saya nggak pernah ada punya bukti material dari Khairudin ke saya," tegasnya.

Namun dia menyebut memang ada beberapa proyek yang dikerjakan PT CGA. Hanya, dia tidak tahu proyek mana yang dikaitkan dengan kasusnya.

"Ada banyak banget (izin yang dikeluarkan)," tukas Rita.

Rita Widyasari terjerat pelanggaran berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads