"Pak Gubernur menggunakan dana operasional gubernur dan menggunakan dana operasional yang wagub. Yang jatah Pak Wagub. Jadi itu kebijakan Pak Gubernur. Tapi dana operasional wagub beliau tidak gunakan sepenuhnya," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Mawardi saat ditemui detikcom, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibolehkan saja, kan ada surat dari Kemendagri, Ditjen Otda, dibolehkan menggunakan dana wagub. Dibolehkan. Tentu dengan mengacu sesuai dengan peruntukannya. Sesuai dengan kepentingannya. Jadi boleh-boleh saja. Tapi Pak Gubernur sangat bijaksana. Dia nggak menggunakan semuanya," ujarnya.
Mawardi mengungkapkan, Djarot menggunakan dana operasional untuk gubernur sebesar Rp 2,1 miliar. Namun ia mengaku lupa berapa besaran dana operasional wagub yang digunakan oleh Djarot.
"Saya lupa persentasenya, tapi dia menggunakan Rp 2,1 miliar untuk yang (dana operasional) gubernurnya, yang untuk wagubnya saya lupa berapa persen. Rp 2,1 miliar kalau nggak salah. Untuk dana operasional wagub saya lupa besarannya karena nggak full, ya," tutur Mawardi.
Terkait pembagian dana operasional kepada Sekda DKI, wali kota, dan bupati, Mawardi mengungkapkan pada masa kepemimpinan Djarot kebijakan itu masih dilanjutkan.
"Ada. Masih berjalan," ujarnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini