"Kalau ada indikasi penyelewengan atau kriminalisasi kepala desa, laporkan ke Satgas Dana Desa di nomor 1500040. Itu dalam waktu 3x24 jam kita pasti kirim," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017).
Ada sekitar 74 ribu desa yang mendapatkan dana itu. Tentu tak efektif jika diawasi satu per satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas Dana Desa, kata Eko, juga bekerja sama dengan LSM antikorupsi di daerah, sehingga lebih efektif karena banyak yang mengawasi.
"Sekarang kan kita lihat Bhabinkamtibmas mengadakan penyuluhan-penyuluhan di desa. Dari Jaksa Agung juga, dapat komitmen jaksa di daerah-daerah juga melakukan penyuluhan. Dengan adanya pengawasan yang bersama-sama ini, pengawasan ujung-ujungnya dari orangnya sendiri kan," kata dia. (bpn/idh)










































