Diduga Ada Korupsi dalam Pembuatan Barak Pengungsi Aceh
Kamis, 26 Mei 2005 15:23 WIB
Banda Aceh - Pembuatan barak hunian sementara bagi para pengungsi di Aceh diduga telah merugikan negara sekitar Rp 111 miliar. Pasalnya, selain dinilai tidak prosedural, juga sarat dengan penggelembungan jumlah anggaran. Hal itu diungkapkan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan ini. Menurut Koordinator GeRAK, Akhiruddin Mahyiddin kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (26/5/2005), untuk sementara, penyimpangan yang ditemukan pada pembangunan barak hunian di Lhong Raya, Banda Aceh. "Dari 1.306 unit barak yang dibangun oleh kontraktor lokal dan BUMN ternyata tidak memliki dokumen kontrak. Padahal dokumen itu sangat dibutuhkan dalam proses pengadaan barang dan jasa, jika nilai proyeknya diatas Rp 5 juta," ujarnya. Hal itu sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Dokumen itu harus mereka punya," lanjutnya. Selain itu, hasil investigasi juga menunjukkan beberapa harga material yang dinilai tidak wajar, seperti yang tertera dalam dokumen data yang dikeluarkan Dinas Perkotaan dan Pemukiman NAD. Dana yang dialokasikan untuk satu unit barak sebesar Rp 250 juta. Sedangkan dari perhitungan GeRAK Aceh, anggaran yang dihabiskan untuk satu barak siap huni hanya berkisar Rp 180 juta. "Begitu juga hasil hitungan yang dilakukan GTZ, lembaga Teknik Jerman yang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia," tandasnya. Ditambahkannya, perhitungan biaya barak yang dilakukan GTZ sudah memperhitungkan survei harga pasar bahan bangunan selama beberapa hari, survei upah buruh dan keuntungan kontraktor. Dipaparkan Akhiruddin, pembuatan barak di Lhong Raya, misalnya, pembangunan barak tidak sesuai dengan bistek, antara lain ukuran umpak yang seharusnya 3:1 ternyata dibuat 4:1 tanpa kerangka besi, begitu juga dengan lampu yang digunakan harusnya lampu hemat energi seharga Rp 35.000, ternyata diganti dengan penggunaan lampu pijar seharga Rp 4.500.Belum lagi pembuatan umpak, seharusnya memiliki kerangka besi ukuran 9 dan 6. Tapi dalam kenyataannya, hal ini tidak ditemukan. Ukuran multiplek untuk lantai yang seharusnya 9 mm dibuat menjadi 6 mm, ukuran dinding seharusnya 6 mm, pada pembangunannya dipakai multiplek ukuran 4 mm, ukuran tiang seharusnya 10 cm digunakan material dengan ukuran 10 cm x 5 cm. "Lahan seharusnya diratakan dan dikeraskan juga tidak dilakukan," kata Akhirudin.
(asy/)











































