Eks Irjen Kemendes Akui Beri Rp 240 Juta karena Ditekan Auditor BPK

Eks Irjen Kemendes Akui Beri Rp 240 Juta karena Ditekan Auditor BPK

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 18:14 WIB
Eks Irjen Kemendes Akui Beri Rp 240 Juta karena Ditekan Auditor BPK
Foto: Sidang suap WTP Kemendes (Faieq-detikcom)
Jakarta - Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito mengaku telah memerintahkan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo untuk menyerahkan uang Rp 240 juta ke Kantor BPK, Jakarta. Uang tersebut diberikan untuk auditor BPK Ali Sadli.

"Saya tidak menampik bahkan dengan ikhlas saya mengakui Mei 2017 saya telah meminta Jarot untuk mengantarkan uang atensi sebesar Rp 200 juta dan Rp 40 juta kepada Ali Sadli di BPK," kata Sugito saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Sugito mengaku tidak pernah mempengaruhi auditor BPK terkait opini WTP di Kemendes. Menurut dia, auditor BPK Choirul Anam yang selalu mendesak meminta uang atau atensi Rp 250 juta untuk Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Choirul Anam auditor BPK hampir setiap hari mengejar saya meminta atensi untuk Rochmadi dan Ali Sadli sebesar Rp 250 juta. Atas terdesaknya, saya ajak Anam ketemu Sekjen Anwar Sanusi. Di hadapan Sekjen, Anam membicarakan opini WTP dan meminta atensi Rp 250 juta," ujar Sugito.

Kemudian, Sugito mengaku pejabat Kemendes PDTT telah diminta untuk berpartisipasi sejumlah uang dengan tanpa paksaan. Pengumpulan uang tersebut sebagai ucapan terima kasih bagi auditor BPK.

"Saya menyampaikan bahwa laporan dari tim BPK telah berakhir dan saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan Insya Allah opininya bisa WTP. Dalam kesempatan tersebut saya juga meminta partisipasi semampunya eselon I nominal Rp 250 juta sebagai ucapan terima kasih. Pengumpulan uang tersebut tidak ada paksaan dari diri saya, pengumpulan suka rela dan semampunya," jelas Sugito.

Namun Sugito menangis karena merindukan anak dan istrinya. Sugito menyatakan belum berani memberi informasi ke anaknya bahwa dirinya ditahan oleh KPK.

"Izinkan saya menyampaikan kerinduan pada anak dan istri saya. Saya sangat sedih sampai harus menyembunyikan sampai ini belum bisa menginformasikan kalau saya ditahan KPK ke anak saya yang masih duduk bangku SMP. Saya tidak mampu dapat berbuat banyak di tempat yang sangat terbatas. Perbuatan saya sungguh sangat melukai mereka dan kehilangan momen keindahan bersama mereka," ucap Sugito yang meneteskan air mata.

Sementara itu, Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo menyatakan uang yang diberikan untuk auditor BPK atas perintah Sugito. Namun ia mengaku tak pernah bertemu dengan Eddy, Rochmadi dan Ali Sadli membahas pencapaian opini WTP.

"Saya tidak pernah bertemu Prof Edy, Rochmadi, dan Ali Sadli guna membahas pencapaian opini WTP. Pertemuan saya dengan Ali Sadli hanya saat diminta Pak Sugito untuk menyerahkan uang atensi," ucap Sugito yang juga membacakan pledoi.

Keduanya meminta untuk ditempatkan Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Sebab, keluarga berada di Cibinong, sehingga mereka bisa dekat dengan keluarga. (fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads