"Karena apa yang terjadi perubahan-perubahan yang sangat signifikan, (proposal) yang ketiga lebih luar biasa angin surganya. Ketika saya tadi melihat agak terbuai sedikitlah. Setelah dibaca dengan seksama sangat jauh dari harapan," kata kuasa hukum Moisani Manggala Wisata (M2 Wisata) di ruang Koesoemah Atmadja 4, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Rapat tersebut terkait sengketa PKPU First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). M2 Wisata adalah salah satu vendor pembelian tiket pesawat dan visa yang menjadi kreditur First Travel sebesar Rp 9,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proposal perdamaian ini tertera 2 cara penyelesaian yakni refund dan pemberangkatan. Namun mayoritas kreditur mempertanyakan proses refund dan investor yang membiayai pemberangkatan.
"Sejauh apa keyakinan debitur dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya dalam masa pemulihan? Tidak dapat dijadikan indikator masa pemulihan akan betul-betul pulih. Kuasa hukum tidak menyebutkan siapa investornya yang mampu, siapa direksinya nanti," ucap salah satu kreditur.
Mendengar tanggapan tersebut, debitur justru mengiyakan jika kreditur adalah pihak yang terzalimi. Debitur pun meminta agar kreditur membantu mendoakan supaya masalah cepat selesai.
"Apapun penilaian bapak ibu semua untuk bapak Andika selaku klien kami, kami terima karena ini kesalahan kami. Bapak dan ibu ini adalah orang-orang yang terzalimi. Kami minta doanya agar masalah ini cepat selesai. Kita sama-sama berdoa," kata kuasa hukum First Travel Desky.
Setelah ini, masih akan ada rapat kreditur First Travel berikutnya pada tanggal 26 dan 30 Oktober 2017. Pihak kreditur menuntut kehadiran Andika dan Anniesa Hasibuan sebagai debitur principal di rapat kreditur berikutnya untuk memperjelas nasib mereka. (dhn/dhn)











































