"KPK mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PBN Jaksel) untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh IKS (Irfan Kurnia Saleh), swasta, tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW-101," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/10/2017).
Sidang perdana akan berlangsung hari Jumat, 20 Oktober 2017. Untuk menghadapinya, KPK disebut Febri akan lebih dulu mempelajari gugatan itu. Ini tentu agar jerat tersangka yang ditetapkan KPK tidak lagi lolos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Ada 5 tersangka yang ditetapkan POM TNI, 3 orang di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sementara itu KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pertama dari swasta. Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan join venture antara Westland Helikopter di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilai Rp 514 miliar.
Namun dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU nilai kontraknya Rp 738 miliar sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. (nif/dhn)











































