"Para pelaku mengakui perbuatan telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Bogor dan Depok, sementara penadahnya sudah sering menerima barang diduga hasil curian lebih dari 20 kali," jelas Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Dicky AM Pastika Gading kepada detikcom, Rabu (18/10/2017).
Foto: dok. Istimewa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jimat itu pengakuannya biar nggak ketangkep sama polisi," ucap Dicky.
Para pelaku yaitu EB (46) selaku penadah, TM (23) selaku pelaku pencurian, EN (45) selaku pelaku pencurian dan HO (30) selaku pelaku pencurian.
"TM itu statusnya mahasiswa, sementara EN ini residivis untuk kasus yang sama," ucap Dicky.
Modus para pelaku mengincar rumah mewah yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Mereka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu atau jendela.
Foto: dok. Istimewa |
"Sasarannya barang-barang berharga yang ada di rumah korban, seperti uang, perhiasan emas, handphone, barang yang kira-kira bisa dijual kembali," tuturnya.
Di wilayah Kabupaten Bogor, tercatat sudah ada 5 laporan polisi terkait pencurian di rumah kosong yang pernah 'digarap' oleh para pelaku. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus itu.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kamera, belasan telepon seluler (ponsel), laptop, PlayStation, surat-surat berharga, perhiasan emas, televisi hingga mata uang asing berupa Ringgit, Rupee, USD, SGD, hingga jam tangan merek Ferrari. Perkakas untuk mencuri juga turut disita polisi.
(mei/dhn)












































Foto: dok. Istimewa
Foto: dok. Istimewa