"Iya betul (ditangkap tadi pagi), statusnya sudah tersangka," ujar Kapolsek Tambun Selatan Kompol Bobby Kusumawardhana saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (18/10/2017).
Bobby mengatakan ada enam korban yang melaporkan S ke polisi. Enam korban yakni DK, MR, FR, SR, HR dan AM, yang rata-rata berumur 8 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kanit Reksrim Polsek Tambun Iptu Hotma Napitupulu mengatakan keenam korban telah dibawa ke RS Polri, Jakarta Timur untuk divisum. Pasalnya, korban mengeluhkan rasa sakit di bagian dubur.
"Pengakuan korban masih kita sinkronkan dengan pengakuan pelaku," ujar Hotma.
Hotman mengaku kesulitan memeriksa pelaku, lantaran S tidak bisa berbicara alias tuna wicara. Karena itu, pihaknya berkordinasi dengan tim ahli bahasa Polri.
"Kami sedikit kesulitan dalam berbicara. Oleh karenanya, petuga sedang mencari tim ahli bahasa tunawicara untuk melakukan pemerikaaan secara detail," ujarnya.
Akibat perbuatannya, S dijerat pasal perlindungan anak-anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
(edo/idh)











































