Bawa Sabu ke Medan, Aktor Malaysia Divonis 11 Tahun Penjara

Bawa Sabu ke Medan, Aktor Malaysia Divonis 11 Tahun Penjara

Jefris Santama - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 17:24 WIB
Bawa Sabu ke Medan, Aktor Malaysia Divonis 11 Tahun Penjara
Foto: Benjy jalani sidang putusan (Jefris-detikcom)
Medan - Aktor asal Malaysia, Benjy menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan). Dia divonis 11 tahun penjara karena terbukti memiliki sabu seberat 4,5 gram.

Sidang berlangsung pada Rabu (18/10/2017) sore. Majelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam sidang sebelumnya, Benjy dituntut 14 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Benjy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika (sabu) seberat 4,5 gram," kata Wahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.



Bawa Sabu ke Medan, Aktor Malaysia Divonis 11 Tahun PenjaraFoto: Benjy jalani sidang putusan (Jefris-detikcom)


Dalam sidang tersebut, Benjy dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah mendengar putusan itu, Benjy menyatakan pikir-pikir. Seperti diberitakan sebelumnya, Benjy kedapatan menyimpan sabu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (18/4). Sabu tersebut disimpan di alat vitalnya.

Benjy ke Medan dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-322.


(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads