Sidang berlangsung pada Rabu (18/10/2017) sore. Majelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam sidang sebelumnya, Benjy dituntut 14 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Benjy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika (sabu) seberat 4,5 gram," kata Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Benjy jalani sidang putusan (Jefris-detikcom) |
Dalam sidang tersebut, Benjy dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah mendengar putusan itu, Benjy menyatakan pikir-pikir. Seperti diberitakan sebelumnya, Benjy kedapatan menyimpan sabu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (18/4). Sabu tersebut disimpan di alat vitalnya.
Benjy ke Medan dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-322.
(rvk/rvk)












































Foto: Benjy jalani sidang putusan (Jefris-detikcom)