"Saya hari ini ke Kejagung. Koordinasi perkara pelepasan aset Pertamina dengan jaksanya," kata Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Indarto kepada detikcom, Rabu (18/10/2017).
Indarto mengatakan, penyidik sudah 2 kali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Penyidik dan jaksa juga sudah melakukan gelar perkara kasus yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan keuangan negara Rp 40,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indarto berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Dalam perkara ini polisi menetapkan mantan Senior Vice President (SVP) PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka. Gathot disangka menjual 1.088 meter persegi lahan PT Pertamina Persero di Simprug tahun 2011. Polisi sudah menyita lahan tersebut dari pembelinya. (aud/fdn)