Samarkan Uang Haram, Auditor BPK Beli Mercy untuk Istri

Samarkan Uang Haram, Auditor BPK Beli Mercy untuk Istri

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 17:17 WIB
Ali Sadli sebelah kanan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menyebutkan auditor BPK Ali Sadli melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menerima gratifikasi uang Rp 10,5 miliar. Uang tersebut dibelikan tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.

"Terdakwa (Ali Sadli) mengetahui atau patut menduga uang yang dipergunakan untuk melakukan pembelanjaan atau pembayaran atas pembelian tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Jaksa mengatakan Ali Sadli menerima penghasilan dari BPK per bulan sebesar Rp 935 juta. Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Ali Sadli tidak mempunyai penghasilan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghasilan resmi Ali Sadli dari selaku pegawai negeri pada BPK sejak tahun 2014 sampai tahun 2016," ujar jaksa.

Berikut aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan bermotor milik Ali Sadli yang disamarkan:

1. Aset tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Kebayoran Symphoni Blok J/03 Bintaro, Tangerang Selatan atas nama istrinya Wuryanti Yustianti dengan harga Rp 3,85 miliar.

2. Aset tanah kavling seluas 258 meter persegi di Kebayoran Symphoni Blok KM/A-19 Tangerang Selatan dengan harga Rp 3,9 miliar atas nama istrinya Wuryanti Yustianti.

3. Satu unit mobil Mercedes Benz tipe C 250 AT (W205) CKD dengan harga Rp 879 juta atas nama istrinya, Wuryanti Yustianti.

4. Satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 2016 dengan harga Rp 494 juta atas nama M Al Amin Mustofa.

5. Satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon 4 Door dengan cara over kredit dari Rasli Syahrir Rp 150 juta sehingga jumlah mobil tersebut dengan harga Rp 416,97 juta.

6. Satu unit mobil Honda CRV dengan harga Rp 481,5 juta atas nama Cholid Fajar.

7. Satu unit mobil Mercedes Benz tipe A 44 AMG AT (W176) CBU dengan harga Rp 990 juta atas nama Afif Fadhil (anak Ali Sadli).

8. Satu unit mobil Toyota Alphard Vellfire dengan harga Rp 700 juta melalui auditor BPK Choirul Anam yang dibayar secara bertahap selama 4 kali.

9. Pada Februari 2017 membayar sewa apartemen Casa Grande Jakarta atas nama Salli Okikia sebesar Rp 200 juta dan umrah Rp 40 juta.

10. Satu unit mobil BMW Premium Selection M2 Coupe dengan harga Rp 1,3 miliar atas nama PT ABP Nusantara yang dibayar secara bertahap selama 6 kali.

11. Satu unit mobil Honda Odyssey dengan harga Rp 700 juta yang kemudian diberikan kepada atasannya, Rochmadi Saptogiri dengan atas nama Andhika Ariyanto yang dibayar secara bertahap selama 6 kali.

12. Pada bulan Mei 2017 membayarkan keperluan seseorang bernama Dwi Futhiayuni sebesar Rp 85 juta.

Atas perbuatannya, Ali Sadli didakwa Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads