Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, mengatakan, penangkapan tiga pelaku dilakukan saat Unit Opsnal Sat Rekrim dan Intelkam Polres Aceh Besar menggelar patroli di kawasan Lamteuba. Dalam perjalanan, tim melihat satu unit truk berpelat BL 1094 BQ melintas dan mengangkut kayu gelondongan.
"Anggota kita memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan surat-surat. Namun sopir truk tersebut tidak bisa memperlihatkan," kata Heru dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (18/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang kita amankan 19 batang kayu gelondongan rimba campuran dan satu truk. Mereka ditangkap pada Selasa 17 Oktober malam sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Heru.
Sementara di lokasi terpisah, polisi juga mengamankan 23 kayu berbentuk balok jenis rimba campuran di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Seulawah, Seulimeum, Aceh Besar, pada Selasa (17/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Kayu diduga hasil pembalakan liar ini ditemukan saat Muspika setempat menggelar patroli ke lokasi.
"Selanjutnya kayu temuan tersebut dibawa ke Mapolsek Seulimeum untuk diamankan. Namun dari TKP penemuan tersebut tidak ditemukan pelaku pembalakan liar," ungkap Heru.
(rvk/rvk)











































