"I ini adalah seorang residivis, pernah melakukan kejahatan serupa sebagai pengedar. Kita tangkap di hutan Taman Nasional Baluran," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Agung menyebut I bersembunyi di gua atas arahan dari seorang dukun atau orang pintar agar terhindar dari kejaran polisi. Namun, akhirnya I tertangkap juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bersembunyi di dalam gua di sana atas petunjuk dari orang pintar katanya kalau di gua tidak bisa ditangkap oleh Bareskrim katanya. Ya alhamdulillah kita bisa temukan di sana, kemudian kita bawa ke sini," ucap Agung.
Selain I, polisi menangkap 5 orang lainnya yaitu S, M, RS, T, dan AR. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yaitu di Bangkalan, Madura, dan Cirebon, Jawa Barat.
Agung menyebut sindikat itu sudah beraksi sejak 2008. Penangkapan keenamnya dilakukan atas kerja sama dengan Bank Indonesia.
"Kami temukan ada di 6 provinsi. Uang ini sudah beredar, tersangka sudah beberapa kali memproduksi," kata Agung.
"Ditemukan uang palsu yang jumlahnya berbeda-beda. Enam provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Bali," sambung Agung.
Meski telah menangkap 6 orang, polisi tak berhenti di situ saja. Agung mengaku masih mengembangkan kasus itu.
"Tentunya akan terus kami kembangkan dan kejar pelaku yang mengedarkan," kata Agung. (dhn/dhn)











































