Dari agenda rapat, Rabu (18/10/2017), sejumlah ormas yang diundang di antaranya PP Majlis Tafsir Al-Qur'an, Mathlaul Anwar, Persatuan Umat Islam, Dewan Dakwah Islamiah, Persatuan Islam, dan Aliansi Ormas Se-provinsi Banten.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Fandi Utomo. Selain itu ada juga Ketua Komisi II, Zainudin Amali. Rapat dimulai sekitar pukul 15.50 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama tentang tidak adanya kegentingan yang memaksa dalam pembuatan perppu, tidak tepat, tidak terdapat ancaman nyata selain itu tidak ada bencana alam atau kerusuhan," ujar Sidik.
"Bukti tidak ada kegentingan yang memaksa adalah DPR atau MK belum memutuskan perppu tersebut," lanjutnya.
Hingga saat ini rapat dengar pendapat masih berlangsung. Ormas-ormas yang diundang masih menyampaikan pendapat mereka terkait Perppu 2/2017. (lkw/jbr)











































