Bakar Foto SBY, Jonday Divonis Lima Bulan Penjara
Kamis, 26 Mei 2005 15:10 WIB
Tangerang - Pasal karet peninggalan pemerintah kolonial kembali menelan korban. Bay Harkat Firdaus alias Jonday divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurangan selama lima bulan dua hari karena terbukti menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres M. Jusuf Kalla (MJK).Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menilai terdakwa Jonday telah secara sengaja melakukan penghinaan terhadap kepala negara sebagaimana diatur dalam pasal 134 dan 136 KUHP.Kedua pasal itu dikenal sebagai pasal karet haatzaai artikelen atau pidana penyebaran kebencian.Putusan ini dijatuhkan dalam sidang di PN Tangerang, Jl. TMP Taruna, Kodya Tangerang. Sidang yang berlangsung dari 12.30 WIB sampai 13.30 WIB, Kamis (26/5/2005) ini dipimpin ketua majelis hakim Supriyono. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Hasanuddin. Vonis ini sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalani Jonday. Oleh karena itu dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk langsung membebaskan mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini.Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembakaran foto SBY-MJK. Perbuatan itu dilakukan dalam aksi demontrasi menolak kenaikan harga BBM di depan kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jl. Ir. Juanda, Ciputat, pada 20 Desember 2004.Sidang ini dihadiri ayah terdakwa, Tubagus Ismami, dan teman-teman terdakwa dari UIN Syarif Hidayatullah dan Forum Kota. Juga hadir kuasa hukum Jonday dari PBHI, David Sitorus.Ketika vonis dijatuhkan puluhan teman-teman terdakwa langsung berteriak, "Bebaskan Jonday". Teriakan itu disambut terdakwa dengan meloncat dari kursi pesakitan dan mendekati massa. Namun aparat keamanan menahan Jonday sehingga sempat terjadi tarik menarik antara aparat dengan massa mahasiswa.Situasi ini sempat menimbulkan kegaduhan. Karena itu majelis hakim meminta pengunjung sidang untuk tenang. Setelah itu, pembacaan putusan yang sudah sampai pada bagian akhir dilanjutkan.Putusan yang sesuai masa tahanan ini disambut gembira ayah Jonday, Tugabus Asmami. Ia tidak mempersoalkan fakta bahwa anaknya diputus bersalah. "Saya gembira dia bebas, yang lainnya saya no comment," katanya.Sementara pengacara Jonday, David Sitorus, menyatakan akan menimbang-nimbang dulu apakah akan menerima atau banding.
(gtp/)











































