PLN akan Digugat Rp 1 Triliun

Pemadaman Listrik Bergilir

PLN akan Digugat Rp 1 Triliun

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2005 15:04 WIB
Jakarta - Anda lalai bayar listrik? Pasti kena denda! Bahkan aliran listrik bisa diputus. Lalu kalau PLN lalai melayani konsumen? Cukupkah hanya minta maaf?Rencana pemadaman listrik bergilir yang dilakukan PLN terhadap konsumen di Jawa dan Bali dinilai tidak profesional dan merugikan konsumen.Itu sebabnya LBH Konsumen akan mengajukan gugatan class action terhadap PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Gugatan akan diajukan satu minggu setelah benar-benar terjadi pemadaman listrik di Jawa dan Bali. Tidak tanggung-tanggung jumlah kerugian imateril yang akan dituntut sejumlah Rp 1 triliun. Sedangkan kerugian materil belum dapat dipastikan.Hal itu disampaikan Ketua LBH Konsumen Raja Nasution di kantornya, Jalan Suryo, Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2005)."PLN seharusnya dituntut lebih profesional dalam menjalankan usahanya, bukan lagi dengan cara-cara manual dan ketinggalan zaman yang mengakibatkan kerugian pada konsumen," tukasnya.Pemadaman listrik bergilir yang dilakukan PLN terkait penyambungan pipa gas di PLTGU Muara Karang dan Tanjung Priok. Pemadaman dilakukan pada 23 Mei hingga 6 Juni 2005 pada masa beban puncak pukul 17.00 hingga 22.00."Itu perbuatan yang tidak cerdas dan tidak profesional. Padahal konsumen listrik yang baik telah melakukan kewajibannya membayar listrik tepat waktu. Apabila tidak tepat waktu, konsumen justru dikenakan denda," kritik Raja.PLN dinilai melanggar pasal 7 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana PLN tidak memberikan mutu barang atau jasa yang diproduksi berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.PLN juga tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan atas barang atau jasa. Selain itu, PLN juga tidak memberikan itikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.Jika nanti gugatannya dikabulkan, akan dikemanakan uangnya? "Uang itu akan didistribusikan ke konsumen listrik yang wilayahnya terjadi pemadaman. Pendistribusiannya dilakukan melalui Komisi Ganti Rugi yang dibentuk majelis hakim yang menangani perkara," jelas Raja.Dituturkan dia, LBH Konsumen yang baru berdiri setahun ini sudah menerima pengaduan dari konsumen di Jakarta melalui telepon. Antara lain dari kawasan Kramat Sentiong, Senen, dan Ciputat. Namun belum ada laporan resmi secara tertulis.PLN sudah minta maaf dan mohon pengertian pelanggan listrik. Pemadaman listrik bergilir yang dirancang PLN pada hari ini telah memasuki hari keempat. Tapi PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang mengaku belum pernah menjalankan giliran itu. Pasalnya, pelanggan menuruti imbauan PLN untuk menghemat listrik di masa beban puncak. (sss/)


Berita Terkait