Kejati Sumsel Bentuk Tim 13 Tuntaskan Kasus Korupsi
Kamis, 26 Mei 2005 15:04 WIB
Palembang - Kasus korupsi jadi bahasan utama penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membentuk Tim 13 yang beranggotakan 13 jaksa senior dalam upaya memberantas persoalan korupsi di daerah tersebut.Hanya saja, meskipun target utama tim 13 mengejar para koruptor, tim ini juga dibebani empat skala prioritas dalam menyelesaikan kasus yang masuk ke pengadilan. Yakni narkoba, psikotropika, illegal logging, dan kasus sosial seperti pemerkosaan.Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Edwin P Situmorang, kepada pers, di ruang kerjanya di Kejati Sumsel, Jl. Ade Irma Suryani, Palembang, Kamis (26/5/2005).Dikatakan Edwin, saat ini terdapat 42 kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan kasus korupsi yang sudah dalam tahap penyidikan berjumlah 31 kasus. 20 Kasus korupsi lainnya sudah disidangkan di pengadilan. Dugaan korupsi yang ditangani Kejati Sumsel ini, antara lain dugaan korupsi uang jalan anggota dewan yang dilakukan mantan wakil Ketua DPRD Sumsel Muhammad Natsir Djakfar. Kasus ini sedang dalam tahap persidangan. Kasus ini juga melibatkan mantan wakil Ketua DPRD Sumsel yang kini menjadi Ketua DPRD Sumsel Zamzami Achmad dan mantan anggota DPRD Ansyori Manahan. Tapi, untuk Zamzami dan Ansyori, Kejati baru mendapat surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
(asy/)











































