"Masih diteliti, dikajilah sama penyidik. Penahanan kan sepenuhnya kewenangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (18/10/2017).
Sebelumnya, kuasa hukum sebelas tersangka, Suhardi Somomoeljono mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Staf Khusus Kepresidenan Riyan Sumindar menjadi penjamin atas penangguhan penahanan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhardi juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mencabut pelaporan stafnya itu di Polda Metro Jaya.
"Ya kalau pencabutan laporan, itu haknya pelapor, mau dicabut atau tidak. Yang jelas sampai saat ini masih diproses hukum," tutur Argo. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini