Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan posisi berkas tersebut kini masih berada di bagian pengaduan Bareskrim.
"Laporannya sudah diterima Bareskrim. Tapi belum disalurkan ke Krimumnya, ke bagian pidana umum," kata Setyo saat dihubungi detikcom, Rabu (18/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (pemeriksaan saksi) itu nanti penyidik yang menentukan kapan pemeriksaan," ujar Setyo.
Anies dilaporkan Gerakan Pancasila terkait ucapannya di pidato pertamanya sebagai gubernur yang dinilai menyinggung tentang pribumi, Selasa (17/10). Laporan tersebut diterima teregistrasi dengan nomor LP/1072/X/2017.
Gerakan Pancasila melaporkan Anies atas dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 b ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (aud/jbr)