Polri: Laporan SARA Anies Disalurkan ke Pidana Umum

Polri: Laporan SARA Anies Disalurkan ke Pidana Umum

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 15:19 WIB
Anies Baswedan pidato di depan warga di Balai Kota usai pelantikan, Senin (16/10) lalu (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri memproses laporan dugaan ujaran SARA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan yang dibuat oleh Koordinator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian itu akan diproses di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan posisi berkas tersebut kini masih berada di bagian pengaduan Bareskrim.



"Laporannya sudah diterima Bareskrim. Tapi belum disalurkan ke Krimumnya, ke bagian pidana umum," kata Setyo saat dihubungi detikcom, Rabu (18/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung soal waktu memulai pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan ini, Setyo mengaku belum tahu karena pemanggilan saksi adalah kewenangan penyidik.

"Ya (pemeriksaan saksi) itu nanti penyidik yang menentukan kapan pemeriksaan," ujar Setyo.

[Gambas:Video 20detik]



Anies dilaporkan Gerakan Pancasila terkait ucapannya di pidato pertamanya sebagai gubernur yang dinilai menyinggung tentang pribumi, Selasa (17/10). Laporan tersebut diterima teregistrasi dengan nomor LP/1072/X/2017.

Gerakan Pancasila melaporkan Anies atas dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 b ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (aud/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads