"Informasi di dalam sipol yang dipublikasikan yang dapat diakses publik itu misalkan begini, yang berkaitan dengan syarat. Partai politik berbadan hukum, publik bisa melihat SK Kemenkum HAM-nya," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Selain itu, Hasyim mengatakan, di dalam sipol, masyarakat dapat melihat data kepengurusan partai. Dimulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga alamat kantor parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hasyim mengatakan, tidak semua data dalam sipol akan dapat diakses publik. Salah satunya daftar rinci keanggotaan. Ini karena terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
"Kalau anggota itu kita hanya publikasikan rekapituliasinya jumlah anggota, partai politik apa, di kabupaten mana jumlahnya berapa, by name-nya tidak kita publikasikan karena beberapa pertimbangan," ujar Hasyim.
Sipol resmi dibuka untuk publik setelah proses perpanjangan waktu untuk melengkapi berkas pendaftaran parpol ditutup. Nantinya, masyarakat dapat memantau di situs https://sipol.kpu.go.id atau https://infopemilu.kpu.go.id. (idh/idh)











































