Agung Ingkari Barang Bukti

Sidang Bom Makassar

Agung Ingkari Barang Bukti

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2005 14:55 WIB
Makassar - Persidangan Agung Hamid, tersangka pelaku bom Makassar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kali ini, Penuntut Umum (PU) kembali menghadirkan 6 saksi.Enam saksi yang hadir, Tina (40); orang tua korban bom Makassar, Asni usein (25); pegawai McDonald's, Firdaus (32): pegawai McDonald's, Samsuddin(32); anggota Resmob Polda Sulsel, Amran AT(40); anggota Resmob Polda Sulsel, dan Deden Sukrianto (43); anggota Polres Barru. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Haedar SH, Agung Hamid dinilai telah memberikan senjata api kepada Arman, tersangka lain kasus bom Makassar. "Arman mengaku bahwa senjata api yang ditemukan adalah pemberian Agung Hamid. Senjata itu diberikan saat di Poso," ujar Samsuddin, salah seorang saksi.Oleh Samsuddin, senjata api jenis revolver itu ditemukan di Larompong, Palopo bersama anggota resmob Polda Sulsel.Sementara itu, saksi Deden Sukrianto, anggota Polres Barru, mengakui telah menemukan serbuk sejenis potasium, di rumah Abdul Hamid, ayah Agung Hamid. "Dibelakang pintu wc saya menemukan 3 bungkus serbuk itu saat memeriksa rumah Abdul Hamid, ayah Agung Hamid di Barru. Adik Agung saat saya tanyai mengakui bahwa itu milik Agung," tutur Deden. Namun, Agung Hamid membantah serbuk itu miliknya. "Saat saya diperiksa oleh penyidik, bukan serbuk itu yang diperlihatkan pada saya. Seumur hidup saya, baru kali ini melihat serbuk itu," ujar Agung sambil menunjuk barang bukti yang ada di atas meja hakim itu. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin nanti (30/05/2005) dengan agenda menghadirkan saksi dari penasehat hukum Agung. (asy/)


Berita Terkait