"Terdakwa (Rochmadi) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu agar harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi tersebut seolah-olah bukan berasal dari suatu kejahatan yang dilakukan," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Menurut jaksa, Rochmadi tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat menjabat Auditor Utama Keuangan Negara III BPK. Rochmadi hanya melaporkan LHKPN saat menjabat Kepala Biro Teknologi Informasi BPK sebesar Rp 2.463.036.234 dan USD 4.610.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jaksa mengatakan Rochmadi menerima 1 unit mobil bermerek Honda Odyssey RC 17 dari Ali Sadli. Namun mobil tersebut diatasnamakan Andhika Ariyanto.
Setelah itu, mobil tersebut diantar ke rumah Ali Sadli, yang beralamat kompleks Kebayoran Symphoni Blok KM/A-19 Jalan Kertanegara, Tangerang Selatan. Ali juga membayar mobil tersebut dengan mentransfer melalui Yudi Ayodya dan M Natsir secara bertahap.
"Ali Sadli menghubungi temannya yang bekerja di bengkel mobil bernama Andrijanto. Setelah kendaraan tersedia di PT Handi Jaya Sukatama, selanjutnya Andrijanto informasikan ke Ali Sadli harga mobil Rp 700 juta dan meminta identitas untuk memproses surat pesanan kendaraan. Atas permintaan tersebut, terdakwa memberikan identitas berupa KTP dan NPWP atas nama Andhika Aryanto," kata jaksa.
Berikut ini rincian pembelian yang dilakukan Rochmadi.
Pembelian aset berupa sebidang tanah kavling seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence KE/1-15 Bintaro, Tangerang, dari PT Jaya Real Propery dengan harga Rp 3,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 19 Desember 2014 secara tunai sejumlah Rp 10 juta
- Tanggal 22 Desember 2014 secara tunai sejumlah Rp 90 juta
- Tanggal 19 Januari 2015 secara tunai sejumlah Rp 380 juta
- Tanggal 20 Januari 2015 melakukan pembayaran secara transfer sejumlah Rp 1 miliar
- Tanggal 21 Januari 2015 melakukan pembayaran senilai Rp 1.690.000.000, dengan cara transfer dan tunai
- Tanggal 22 Januari 2015 transfer sebesar Rp 330 juta
Pada 2016, Rochmadi disebut telah membangun rumah tempat tinggal di atas tanah tersebut dengan biaya sekitar Rp 1,1 miliar.
Berikut ini rincian pembayaran transfer untuk membeli mobil tersebut melalui Yudi Ayodya dan M Natsir:
- Tanggal 2 Mei 2017 sebesar Rp 300 juta
- Tanggal 12 Mei 2017 sebesar Rp 100 juta
- Tanggal 15 Mei 2017 sebesar Rp 135 juta
- Tanggal 16 Mei 2017 sebesar Rp 10 juta
- Tanggal 18 Mei 2017 sebesar Rp 151 juta
- Tanggal 20 Mei 2017 sebesar Rp 4 juta (fai/dhn)











































