Periksa Eks Sekda Malang, KPK Cari Tahu Istilah Pokir Suap APBD

Periksa Eks Sekda Malang, KPK Cari Tahu Istilah Pokir Suap APBD

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 14:40 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Sekda Kota Malang tahun 2015 Cipto Wiyono terkait kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono. Selain itu, KPK memeriksa 9 anggota DPRD Kota Malang.

"Pemeriksaan dilakukan dalam kasus indikasi suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/10/2017).

Pemeriksaan kesepuluh orang itu dilakukan di Polres Kota Malang. KPK mendalami proses pembahasan anggaran hingga pengesahan APBD-P TA 2015, termasuk indikasi penerimaan uang dalam proses tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga ada penggunaan istilah uang 'pokir' (pokok pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar. Apakah ada pihak penerima lain juga akan didalami," ungkap Febri.

Moch Arief Wicaksono diumumkan sebagai tersangka pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan pada Jumat (11/8). Dia disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun Anggaran 2015.

Sementara itu, dalam kasus kedua, Arief disangka menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap itu terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. (nif/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads