"Menerima gratifikasi, yakni menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3,5 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa (Rochmadi)," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Saat itu, Rochmadi bertugas memeriksa keuangan bidang kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi. Jaksa KPK menyebut gratifikasi itu didapatkan mulai Desember 2014 hingga Januari 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini rincian jumlah uang yang diduga gratifikasi yang diterima Rochmadi seperti dipaparkan jaksa:
1. Pada 19 Desember 2014 sebesar Rp 10 juta
2. Pada 22 Desember 2014 sebesar Rp 90 juta
3. Pada 19 Januari 2015 sebesar Rp 380 juta
4. Pada 20 Januari 2015 sebesar Rp 1 miliar
5. Pada 21 Januari 2015 sebesar Rp 1 miliar
6. Pada 21 Januari 2015 sebesar Rp 300 juta
7. Pada 21 Januari 2015 sebesar Rp 200 juta
8. Pada 21 Januari 2015 sebesar Rp 190 juta
9. Pada 22 Januari 2015 sebesar Rp 330 juta
Atas perbuatan tersebut, Rochmadi didakwa Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fai/dhn)











































