"Silakan saja mereka bicara, itu kan dokumen mereka, kita bukan kepentingan kita. Bahwa kita pernah mencoba itu tapi terhenti jadi ya," kata Sidharto di gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2004 pernah dibentuk UU No 27 tentang KKR. Namun UU itu dibatalkan oleh MK pada 2006.
"Waktu itu lalu UU yang jadi itu lalu dibatalkan, karena saya ndak tahu, ya batal by MK, tapi tekanan politik waktu itu begitu kuat sekali," ungkap Sidharto.
Indonesia, kata dia, adalah negara ke-41 yang pernah membentuk KKR. Namun kini di Indonesia sudah tak ada lagi badan semacam itu.
"Sampai sekarang jadi dark history (sejarah kelam) sajalah," kata dia. (bag/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini