Perbandingan dua Perppu ini diangkat Yusril dalam segi kegentingan penerbitan. Yusril menceritakan panjang lebar perihal penerbitan Perppu 1/2002 ini.
"Ketika terjadi peledakan bom Bali, hanya beberapa jam setelah terjadi, kami datang ke Denpasar. Kami rapat dengan Kapolda, Pangdam, apa yang dikatakan mereka bagaimana mengatasi bom Bali. Sebab KUHP mengatakan itu kejahatan biasa," ujar Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya dalam beberapa hari setelah bom Bali, kami keluarkan Perppu. Pertimbangan kita waktu itu pemerintah harus segera mengatasi keadaan dengan landasan setingkat UU tapi UU-nya tidak ada dan kalau ada tak memadai. Itulah dasar yang kami bacakan di Istana Merdeka," papar Yusril.
Yusril menegaskan saat pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas, keadaan tak genting. Dia pun meminta DPR menolak Perppu dan menyarankan revisi UU 17/2013 tentang Ormas.
"Saya sarankan Perppu ini ditolak saja dan sebaiknya pemerintah ajukan revisi. Sebaiknya memperjelas paham yang bertentangan dengan Pancasila supaya tidak menimbulkan multitafsir," tegas dia. (gbr/nvl)











































