Refly Harun soal Perppu 2/2017: Sebaiknya Revisi UU Ormas

Refly Harun soal Perppu 2/2017: Sebaiknya Revisi UU Ormas

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 13:02 WIB
Ahli hukum tata negara Refly Harun (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyebut Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menimbulkan banyak persepsi di tengah masyarakat. Refly memberi pandangannya terkait Perppu ini.

Refly menyebut masyarakat memandang Perppu ini hanya mengatur soal ormas bertentangan Pancasila dan yang radikal. Refly mengatakan Perppu ini menghilangkan proses hukum dalam pembubaran suatu ormas.

"Memang di sini agak aneh menurut saya. Kalau kita lihat di dalam Perppu ini, sama persis pembubaran dengan UU yang ada, cuma dipotong jalur hukumnya," ucap Refly dalam rapat bersama Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refly menyebut Perppu memang hak subjektif seorang presiden. Namun, dia meminta Perppu tak asal dikeluarkan saja.

"Kalau bicara prosedur, memang MK memberi keleluasaan mengeluarkan Perppu. Bangun tidur saja presiden bisa keluarkan Perppu karena subjektif," ucap Refly.

"Menurut saya, sangat fatalistik bernegara kita membuat produk ya serahkan saja, harus ada ukuran-ukuran," imbuhnya.

Refly merekomendasikan DPR menolak Perppu. Dia mengatakan jalan terbaik untuk menyelesaikan ormas yang bertentangan paham Pancasila sehingga membuat kondisi negara darurat ialah revisi UU 17/2013 tentang Ormas.

"Perppu sebaiknya tidak disetujui tapi segera diajukan revisi UU Ormas dengan proses pembubaran ormas dalam kondisi biasa melalui due proccess of law. Dalam kondisi negara dalam keadaan darurat, maka seketika itu juga bisa dibubarkan ormas tanpa due proccess of law. Tapi kalau darurat, dia harus dinyatakan," ungkapnya.

Jika nantinya DPR menolak Perppu, menurutnya tak ada kaitan dengan kewibawaan presiden. Dia punya alasan soal hal ini.

"Saya ingin mengajak berpikir mengenai hal rasional. Kalau misalnya DPR tidak menyetujui Perppu, itu nothing to do soal kewibawaan presiden. Kenapa? Ada kemungkinan Perppu tak disetujui pertama suara eksekutif kalah di parlemen," tegas Refly.

"Tapi ada alasan rasional misal kegentingan memaksa tak ada lagi atau maksud dikeluarkannya Perppu sudah tercapai," pungkasnya. (gbr/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads