Auditor BPK Didakwa Terima Rp 240 Juta soal Opini WTP Kemendes

Auditor BPK Didakwa Terima Rp 240 Juta soal Opini WTP Kemendes

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 12:52 WIB
Suasana persidangan Rochmadi (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, didakwa menerima suap Rp 240 juta. Uang itu diterima keduanya terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa PDTT.

Sidang dakwaan terhadap Rochmadi dan Ali digelar secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Suap itu diberikan oleh eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala bagian TU Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima sesuatu dari Sugito dan Jarot Budi Prabowo secara bertahap melalui Ali Sadli sehingga berjumlah Rp 240 juta. Terdakwa menerima Rp 200 juta dan Rp 40 juta diterima Ali Sadli," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan terdakwa Rochmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Rochmadi selaku penanggung jawab tim pemeriksa BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2016 di Kemendes PDTT pada 23 Januari hingga 17 April 2017. Sedangkan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi selaku penanggung jawab penyusunan laporan keuangan Kemendes yang dibuat Kepala Biro Keuangan dan BMN Ekatmawati.

"Bahwa hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun 2016 memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP), sehingga Sugito menargetkan memperoleh opini WTP pada laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016. Di mana finalisasi dan penandatanganan laporan hasil pemeriksaan terkait laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 akan dilakukan oleh terdakwa (Rochmadi)," ujar jaksa.

Pada bulan April 2017, jaksa mengatakan Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK Choirul Anam bertemu Anwar Sanusi dan Sugito di ruang Sekjen Kantor Kemendes, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Choirul Anam menyarankan Rochmadi dan Ali Sadli diberi sejumlah uang.

"Choirul Anam mengatakan Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya. Kemudian Anwar menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diperhatikan dan Choirul Anam menjawab sekitar Rp 250 juta," kata jaksa.

Untuk memenuhi hal tersebut, jaksa mengatakan Anwar Sanusi memerintahkan Sugito untuk mengupayakan permintaan Choirul Anam. Selanjutnya, Sugito berkoordinasi dengan Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN di Kemendes PDTT.

"Pada bulan Mei, Sugito menemui Rochmadi di Kantor BPK menanyakan informasi dari Choirul Anam rentang permintaan agar Kemendes memberikan atensi berupa sejumlah uang kepada terdakwa dan Ali Sadli dengan menanyakan ada atensi untuk bapak?, yang kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan iya ntar tapi lewat Ali saja ya, jangan yang lain," ujar jaksa.

Pada 10 Mei 2017, jaksa mengatakan Jarot menyerahkan uang ke Rochmadi melalui Ali Sadli di Kantor BPK, Jakarta. Saat itu, Jarot membawa uang Rp 200 juta dengan menggunakan tas kain belanja untuk menyerahkan uang tersebut. Uang tersebut berasal setoran dari pejabat Kemendes.

"Pada bulan 26 Mei 2017, Sugito kembali meminta Jarot menyerahkan sisa uang ke Ali Sadli sebesar Rp 40 juta, yang mana uang setor dari UKE 1 Dirjen Kemendes Rp 35 juta dan Rp 5 juta berasal dari Jarot," jelas jaksa.

Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads