"Nggak ada komentar soal itu," ujar Sandiaga kepada wartawan di Teater Keong Mas TMII, Rabu (18/10/2017).
Anies dilaporkan ormas Gerakan Pancasila ke polisi pada Selasa (17/10) malam. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan LP/1072/X/2017/ tertanggal 17 Oktober 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta terpilih pada 16 Oktober 2017 saat sesi acara sertijab sehubungan dengan pidato politik," kata pengacara Gerakan Pancasila, Rudi Kabunang.
Pidato Anies Dianggap Sesuai Ketentuan
Soal pidato di hadapan warga pada Senin (16/10), Anies mendapat pembelaan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). ACTA menilai tidak ada yang salah dengan istilah 'pribumi' yang diungkapkan Anies.
"Ratusan advokat ACTA akan pasang badan membela Gubernur Anies Baswedan terkait istilah 'pribumi' yang disampaikan dalam pidato di Balai Kota, 16 Oktober 2017. Kami telah membaca berita soal pidato tersebut secara saksama dan menurut kami tidak ada yang salah dengan pidato tersebut," ujar Ketua ACTA Krist Ibnu T Wahyudi. (fdn/fjp)











































