Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menilai, kejadian tersebut menjadi tanggung jawab hakim. Menurutnya, sebuah persidangan dipimpin oleh ketua majelis sidang.
"Intinya sebuah persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Sidang. Segala sesuatunya itu berkaitan dengan tertib atau tidak tertib, itu tanggung jawab hakim yang mengelola persidangan," ujarnya ketika dihubungi detikcom, Rabu (18/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tanggung jawab itu, maka Hakim juga berhak menilai perilaku orang-orang yang mengikuti persidangan. Terlebih jika ada dugaan contempt of court atau penghinaan pengadilan yang dilakukan. Ini dijelaskan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau ada sesuatu yang berkaitan dengan perilaku, misalnya dugaan contempt of court, itu sebenarnya penilaian hakim. Bukan penilaian pihak lain. Tanggung jawab ruang sidang dijelaskan dalam KUHAP," kata Farid.
Ketua majelis hakim M Saptono dalam persidangan kemarin sudah berusaha menengahi. Setelah menengahi, Saptono meminta sidang diskors sejenak.
"Semua yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri kita semua hadir mendengarkan pleidoi," ucap Saptono di tengah-tengah persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.
Terkait apa yang dilakukan Buni Yani, Farid enggan berkomentar. Ia merasa sudah menjadi kewajiban peserta sidang untuk menghargai proses persidangan.
"Saya hanya berani menilai perilaku hakim. Saya tidak berani menilai perilaku yang lain. Tentunya semua pihak harus menghargai proses persidangan," pungkasnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini