Pada Selasa (17/10/2017) kemarin, Sandi tampak mengenakan sepatu kets. Sepatu lari 910 dengan brand SandiUno tersebut merupakan hasil produk UMKM binaan OK OCE.
Pada Rabu (18/10) ini, Sandi juga mengenakan sepatu kasual. Dia ingin mendapatkan kenyamanan dalam bergerak. Sandi tak mempermasalahkan aturan pakaian dinas yang mengatur pejabat mengenakan sepatu pantofel.
Pengaturan mengenai pakaian dinas itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi mengungkapkan bahwa aturan terkait cara berpakaian perlu diubah jika dirasa sudah tidak sesuai. Sandi mengaku lebih nyaman menggunakan sepatu kets untuk bekerja.
"Karena kadang-kadang kan pantofel susah buat jalan mobilisasi. Buat saya, kalau dirasa aturan itu udah nggak sesuai ya harus diubah. Kalau misalnya ini kan kita kan harus fleksibel. Kalau kita nggak bisa lihat perkembangan zaman, kita akan ketinggalan," ujarnya.
Sandi mengaku masih mencari jenis sepatu pantofel yang bisa disesuaikan dengan mobilitas tinggi.
"Iya ini pantofel model yang bisa dipakai jalan saya masih cari karena mobilitas tinggi. Pagi-pagi saya lari, jadi ya nanti disesuaikanlah," kata Sandi. (fjp/fjp)










































