Selain Vidi, ada 3 saksi yang dipanggil, yaitu Yusuf Darwin Salim (swasta) dan Marieta (swasta), termasuk eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman.
Baca juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong |
"Keempat saksi dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam fakta persidangan, eks staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono mengaku mengenal Vidi Gunawan dari eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Yosep mengaku 4 kali menerima uang dari Vidi. Uang itu untuk diberikan kepada pejabat Kemendagri karena perusahaan milik Andi Narogong telah memenangi tender proyek e-KTP.
Selain itu, dia diminta mengantarkan uang Rp 1 miliar oleh Sugiharto. Uang itu dimaksudkan untuk seseorang yang bernama Yani, yang merujuk kepada Miryam S Haryani.
Sementara itu, dalam penetapan tersangka Anang yang diumumkan pada Rabu (27/9) lalu, KPK menyebut Sugiharto pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam.
Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP. (nif/aan)











































