"Sudah kita jelaskan, kami ada silaturahmi. Ada pembicaraan yang pertama kali kami dengar mengenai updating terakhir tapi yang kami ingin tekankan bahwa ini proses harus semua terbuka," kata Sandiaga kepada wartawan setelah mengunjungi SDN 07 Pagi Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).
Soal reklamasi, Sandiaga mengaku belum mendapat jawaban pasti mengenai hasil kajian soal penciptaan lapangan pekerjaan. Selain itu, Sandiaga menyoroti pendidikan anak-anak warga yang terdampak proyek reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pencabutan aturan penghentian sementara (moratorium) reklamasi dilakukan guna menindaklanjuti pencabutan sanksi terhadap pengembang.
Pencabutan moratorium reklamasi dituangkan dalam surat keputusan menteri tertanggal 5 Oktober. SK ini mencabut surat Menko Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, pada 19 April 2016, yang isinya menetapkan moratorium reklamasi.
"Tanggal 5 (Oktober, red) itu sudah selesai. Pak Sandi sudah datang ke saya, sudah kita omongin. Beliau janji mau kita briefing. Beliau janji dua kali, tapi dua kali juga dibatalin. Ya mau gimana? Saya kan bagaimana pun lebih tua dari dia. Sederhananya begitu," papar Luhut. (fdn/tor)