Adiguna Dijemput Paksa, Alat Pompa Pernapasan Dibawa Serta
Kamis, 26 Mei 2005 13:43 WIB
Jakarta - Adiguna Sutowo, terdakwa pembunuhan terhadap Rudy Natong, akhirnya dijemput paksa dari RS MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Adiguna tampak sehat. Namun, seseorang tampak membawakan alat pemompa pernapasan untuknya. Adiguna tiba di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, sekitar pukul 12.45 WIB, Kamis (26/5/2005). Dia dijemput paksa oleh JPU (jaksa penuntut umum) dari RS Thamrin dengan menggunakan mobil tahanan Rutan Salemba. Adiguna dijemput paksa karena tiba-tiba beralasan mendadak sakit dan dirawat di RS Thamrin. Dia dirawat di RS tersebut sejak Selasa (17/5/2005) lalu. Majelis hakim yang dipimpin Lilik Mulyadi kaget dengan perawatan Adiguna itu, karena tidak pernah memberikan izin. Seharusnya, Adiguna tetap berada di Rutan Salemba. Saat tiba di PN Jakarta Pusat, wajah Adiguna tampak biasa-biasa saja. Dia juga berjalan sendiri memasuki gedung PN Jakarta Pusat, dengan pengawalan petugas kejaksaan, tidak dibawa dengan kursi roda. Begitu tiba, Adiguna yang mengenakan baju batik putih bercorak hijau langsung menuju ruang tunggu di lantai III. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari Adiguna itu baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Saat persidangan dimulai, JPU Andi Herman membacakan surat keterangan dokter dari RS Thamrin terkait penyakit Adiguna. Dalam surat keterangan dokter itu, Adiguna dinyatakan mengalami sejumlah penyakit, antara lain sinusitis kronis, ada tumor di bagian wajah, dan asma. Meski ada surat keterangan dokter yang menyatakan Adiguna sakit, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan. Saat dimulai sidang, majelis hakim sempat menanyakan kepada Adiguna, apakah kuat mengikuti persidangan."Ya kuat," jawab Adiguna. Namun, majelis hakim memberitahukan bila memang di tengah persidangan merasa sakit, Adiguna diperbolehkan meminta persidangan diskors. Sampai pukul 13.30 WIB, persidangan masih berlangsung.
(asy/)











































