Kapolda Metro Pecat Anggota yang Terlibat Pembunuhan Berencana

Kapolda Metro Pecat Anggota yang Terlibat Pembunuhan Berencana

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 18 Okt 2017 08:14 WIB
Foto: Polda MetrFoto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dua anggotanya. Fotografer: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dua anggotanya. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis.

"Pemberian reward and punishment ini merupakan komitmen saya selaku pimpinan kepada anggota. Penghargaan diberikan kepada anggota yang berprestasi, tentu kami sangat mengapresiasi dan sebaliknya anggota yang melanggar kami berikan hukuman," tegas Kapolda Irjen Idham Azis di Lapangan Lantas Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2017).

Upacara tersebut digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 07.00 WIB. Upacara dihadiri personel Polda Metro Jaya dan sejumlah pejabat utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Dua anggota yang di-PTDH yakni Briptu Heri Ismail anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu dan Bripka Didik Pramono, anggota Renmin Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Foto: Dua anggota yang di-PTDH yakni Briptu Heri Ismail anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu dan Bripka Didik Pramono, anggota Renmin Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Fotografer: Mei Amelia/detikcom

Kapolda mengatakan, upacara PTDH itu juga sekaligus untuk memperingatkan anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran. "Lakukan tugas-tugas kepolisian secara profesional," tegasnya lagi.

Dua anggota yang di-PTDH yakni Briptu Heri Ismail anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu dan Bripka Didik Pramono, anggota Renmin Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Keputusan Kapolda Metro Jaya dengan nomor Kep/692/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017, dua anggota yang di-PTDH yakni Briptu Heri Ismail, dipecat karena desersi (meninggalkan tugasnya) selama 85 hari. Sedangkan pemecatan Bripka Didik Pramono tertuang dalam surat Keputusan Kapolda Metro Jaya bernomor 980/IX/3017 tanggal 30 September 2017.

Didik dipecat karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di Karawaci, Tangerang pada tahun 2012 silam. Didik telah divonis 18 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Didik saat ini ditahan di LP Tangerang. Pagi tadi dia dipinjam dari Lapas untuk melaksanakan upacara PTDH. Dalam upacara PTDH ini, seragam dinas Polri dan atributnya yang selama ini melekat pada keduanya dicopot. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads