"Hanya saling melotot mata aja, tatap- tatapan," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (17/10/2017) malam.
Peristiwa itu berawal dari protes Jaksa Irfan Wibowo yang tersinggung dengan sikap Buni Yani. Sempat hendak dilaporkan ke polisi oleh jaksa, Buni Yani akhirnya meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kliennya sedang dalam kondisi tertekan sehingga kemudian bereaksi seperti itu. Aldwin mengatakan, Buni Yani tidak memiliki maksud tertentu dengan menggerakkan jarinya kepada jaksa.
"Secara psikologis kan memang semua tegangan tinggi, sidang dari pagi hingga malam. Semuanya lelah demi upaya menegakkan keadilan. Apalagi pak Buni yang menjalaninya sudah 1 tahun," jelasnya.
"Nggak ada maksud apa-apa dari Pak Buni. Kebetulan saja mereka bertatapan, biasalah, itu dinamika di persidangan," imbuh Aldwin.
Usai diprotes Jaksa Irfan, Buni Yani menyampaikan permohonan maaf atas gerakan jari yang dianggap sebagai penghinaan. Dia bahkan menghampiri untuk bersalaman dan memeluk Jaksa Irfan sebagai tanda niat tulus meminta maaf.
"Saya 1 tahun menjalani ini (perkara), tertekan, jadi gampang emosional. Saya dari hati mohon maaf," sebut Buni.
Setelah pembacaan pleidoi, Buni tetap berkeyakinan tuntutan jaksa yang menudingnya memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti. Dia pun berharap bisa bebas dari jeratan hukum.
"(Harapan) bebas atau setidak-tidaknya lepas dari hukum," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa Irfan Wibowo berencana melaporkan Buni ke polisi dengan dugaan penghinaan dengan gerakan jari. Insiden itu terjadi ketika sidang dengan agenda pleidoi dari kubu Buni.
Irfan sempat memperagakan gerakan jari Buni yang disebutnya ditujukan padanya. Dia mengaku memiliki bukti rekaman. Saat itu, menurut Irfan, Buni melihat ke arahnya.
Kemudian Irfan sempat menegur Buni dengan gerakan tangan agar Buni menghadap ke majelis hakim. Setelah itu, menurut Irfan, Buni memberi gerakan jari yang dianggap Irfan hinaan.
"Dia natap saya, lalu saya sampaikan fokus persidangan dengan gerakan tangan saya. Dia natap lagi, kemudian secara tiba-tiba mengacungkan (jari)," kata Irfan sembari menirukan gerakan jari Buni.
Dalam tuntutan, jaksa menilai Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Jaksa menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik, dokumen elektronik milik publik atau pribadi.
Buni Yani dituntut dengan dakwaan alternatif Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (elz/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini