"Minggu, 15 Oktober 2017, ditangkap kapal patroli Tekukur-5010 saat sedang melaksanakan patroli rutin kepolisian," ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Direktorat Polisi Air Korps Polairud Baharkam Polri, Kompol Sherly Anggraini, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2017).
Polisi memeriksa kapal berbendera Indonesia tersebut karena gerak-geriknya mencurigakan. Dari pengakuan nakhoda kapal yang bernama Khairin, kapal melakukan perjalanan dari Punggur, Batam menuju Tanjung Uban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kapal dan nakhoda diamankan oleh pihak kepolisian. Khairin terancam jeratan Pasal 6, Pasal 9, Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992, Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHP juncto Pasal 9 (a) ayat 1 huruf a, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
"Kapal tidak dilengkapi dokumen dari balai karantina, serta dokumen muatan yaitu Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai Batam," terang Sherly.
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit Gakkum Polda Kepri untuk menjalani proses penegakan hukum. (aud/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini