Kelimanya adalah CB (26) dan CL (33) sebagai mucikari warga Muara Dua. Wanita penghibur adalah AM (21) warga Banda Sakti sementara pria hidung belangnya adalah DA (30), warga Lapang dan KH (30) warga Muara Dua.
Pengungkapan mereka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Muara Dua kerap dijadikan tempat perdagangan orang. Melalui informasi itu, personel yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu langsung melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menyaru sebagai pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim yang menyamar sepakat dengan mucikari untuk memesan dua orang wanita seharga Rp 1,1 juta untuk sekali kencan. Kemudian, Polisi yang menyamar menemui tersangka (mucikari) di sebuah rumah di Kecamatan Muara Dua, Selasa (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Di dalam rumah tersebut sudah ada dua orang wanita muda yang telah disediakan, termasuk ada dua kamar yang khusus dijadikan tempat persetubuhan.
"Tim di dalam sudah siap. Selanjutnya personel lainnya langsung melakukan penggerebekan. Berhasil menangkap dua mucikari, dua pria hidung belang dan satu wanita penghibur sementara satunya lagi berhasil kabur," sebut Hendri.
Barang bukti yang kita amankan satu HP, dua buah kondom, uang tunai Rp 800 ribu dan sebilah samurai. Mereka akan dikenakan UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (elz/elz)











































