Sakit Mendadak Sejak 17 Mei
Adiguna Dijemput Paksa dari RS
Kamis, 26 Mei 2005 12:30 WIB
Jakarta - Tanpa diketahui hakim, Adiguna Sutowo dirawat di RS MH Thamrin sejak tanggal 17 Mei 2005. Dalam sidang hari ini pun Adiguna absen.Karena itu, majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjemput paksa terdakwa pembunuh Rudy Natong itu. "Memerintahkan JPU untuk menjemput paksa terdakwa dan menghadirkan dalam sidang Kamis tanggal 26 Mei 2005," perintah Lilik.Sidang Adiguna digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Kamis (26/5/20045). Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun baru dimulai pukul 11.25 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum Adiguna.Begitu sidang dibuka, JPU langsung memberikan surat dari Kepala Rutan Salemba. Isi surat itu mengabarkan Adiguna dirawat di RS MH Thamrin di bilangan Salemba sejak 17 Mei karena sakit mendadak. Perawatan tidak diketahui sampai kapan.Kuasa hukum Adiguna, M Assegaf, kecewa karena kliennya tidak muncul. Kepada hakim dia mengaku siap membacakan pembelaan dan meminta agar terdakwa dihadirkan di pengadilan.Lilik Mulyadi juga kecewa karena Adiguna dirawat di RS tanpa seizinnya. Karena itulah dia memerintahkan JPU menjemput paksa konglomerat sahabat Tommy Soeharto tersebut. Lilik juga memerintahkan agar setelah sidang, Adiguna dikembalikan ke Rutan Salemba. Sidang lantas diskorsing selama dua jam dan dimulai lagi pukul 13.30 WIB. JPU langsung berangkat menjemput paksa Adiguna.Ini merupakan jemput paksa kedua terhadap Adiguna. Putra bungsu Ibnu Sutowo ini pernah dijemput paksa JPU ketika dirawat di RSP Pertamina beberapa waktu silam.Dan seperti sebelumnya, sidang Adiguna hari ini pun diwarnai aksi demonstrasi dari mahasiswa UBK dan Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Pendemo menyatakan, kasus kematian Rudy Natong yang merupakan buruh sektor pariwisata, akan dibawa ke sidang International Labour Organization (ILO).
(nrl/)











































