"Memohon majelis hakim PN Bandung yang memeriksa dan mengadili memutuskan menerima nota pembelaan pleidoi penasihat hukum dan menyatakan Buni Yani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 32 ayat 1 tentang ITE," ucap Aldwin saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017).
Menurut Aldwin, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta ahli, Buni tidak terbukti bersalah melakukan pemotongan video sesuai Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang disampaikan jaksa dalam amar tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membacakan pleidoi, ketua majelis hakim M Saptono memberi kesempatan kepada Buni untuk menyampaikan tanggapan atau tambahan. Namun Buni tidak menggunakan kesempatan itu.
Sebelumnya dalam tuntutan, jaksa menilai Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik, dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan alternatif Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Buni pun dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (dhn/dhn)











































