"Sebenarnya kita semua setuju bahwa harus ada penertiban ormas. Mereka juga harus berkomitmen terhadap Pancasila dan NKRI, tapi kita berbeda dalam konteks cara mekanismenya," ucap perwakilan PP Muhammadiyah Iwan Satriawan seusai rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Soal cara penertiban ormaslah yang tak disetujui Muhammadiyah. Menurut Iwan, pemerintah harus berpatokan pada hukum dalam menjalankan suatu kebijakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas adalah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melenceng dari ideologi Pancasila. PP Muhammadiyah punya pendapatnya soal ini.
"HTI kalau memang diproses secara hukum, bisa saja dibubarkan jika memang bisa dibuktikan di pengadilan. Itu prosedur yang ada dalam UU Ormas," sebut Iwan. (gbr/elz)