Muhammadiyah Setujui Penertiban Ormas, tapi Ada Syaratnya

Muhammadiyah Setujui Penertiban Ormas, tapi Ada Syaratnya

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 20:18 WIB
Muhammadiyah rapat dengan DPR soal Perppu Ormas. (Gibran Maulana/detikcom)
Jakarta - PP Muhammadiyah menolak penerbitan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Meski demikian, Muhammadiyah sepakat soal penertiban ormas yang dianggap menentang ideologi Pancasila.

"Sebenarnya kita semua setuju bahwa harus ada penertiban ormas. Mereka juga harus berkomitmen terhadap Pancasila dan NKRI, tapi kita berbeda dalam konteks cara mekanismenya," ucap perwakilan PP Muhammadiyah Iwan Satriawan seusai rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Soal cara penertiban ormaslah yang tak disetujui Muhammadiyah. Menurut Iwan, pemerintah harus berpatokan pada hukum dalam menjalankan suatu kebijakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PP Muhammadiyah menilai semua harus tunduk pada konstitusi rule of law, dibuat oleh DPR dan pemerintah. UU Ormas lama itu konsensus bersama antara DPR dan pemerintah kan," katanya.



Salah satu alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas adalah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melenceng dari ideologi Pancasila. PP Muhammadiyah punya pendapatnya soal ini.

"HTI kalau memang diproses secara hukum, bisa saja dibubarkan jika memang bisa dibuktikan di pengadilan. Itu prosedur yang ada dalam UU Ormas," sebut Iwan. (gbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads