"Tahapan pendaftaran nanti akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Arief mengatakan partai yang akan dinyatakan diterima pendaftarannya akan melanjutkan proses ke tahap administrasi. Proses ini akan memakan waktu 30 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan hasil proses administrasi akan diumumkan untuk memberikan kesempatan parpol melakukan perbaikan. Kemudian tahapan dilakukan dengan proses verifikasi faktual.
"Kemudian kami beri tahukan hasil penelitian administrasi kepada partai politik untuk kemudian partai politik perlu atau tidak menindaklanjuti catatan yang kami buat pada saat penelitian administrasi," ujar Arief.
"Kemudian, partai dipersilakan melakukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut dan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual," sambungnya.
Dan proses terakhir adalah pengumuman penetapan, partai politik mana saja yang resmi mengikuti Pemilu 2019. Yaitu pada 17 Februari 2018.
"Sampai pada bagian terakhir dari tahap ini pada bulan Februari, kami akan menetapkan siapa saja partai politik yang sudah bisa mengikuti pemilu tahun 2019," kata Arief. (nvl/dkp)










































