Sidang Pembunuhan John Albert
Kasiops Trantib Diancam 15 Tahun
Kamis, 26 Mei 2005 12:20 WIB
Jakarta - Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Trantib Pemda DKI Chrisman Siregar didakwa secara berlapis dalam kasus penembakan terhadap John Albert, adik Hercules. Dalam dakwaan primer ia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam hukuman 15 tahun penjara.Dalam dakwaan subsider Chrisman dijerat pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dakwaan subsider kedua pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dan dakwaan lebih subsider pasal 358 ayat 2 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan kematian.Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum Nelita Aryani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (26/5/2005). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yohanes E Binti. Terdakwa Chrisman Siregar didampingi Leonardus Simorangkir sebagai kuasa hukumnya.Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.45 WIB hingga 11.30 WIB ini dipenuhi pengunjung. Tampak puluhan petugas Trantib DKI hadir untuk memberi semangat kepada terdakwa. Juga hadir para pemuda Timor yang merupakan teman-teman korban.
(gtp/)











































